Pasal Tiga
KEANDALAN, TINGKAT JAMINAN DAN URGENSINYA DI LINGKUNGAN PLN

13.

Urgensinya di Lingkungan PLN

Sejak tahun 1979, sesuai dengan amanat REPELITA III Sektor Tenaga LIstrik, Direksi PLN telah mengambil serangkaian langkah-langkah untuk meningkatkan keandalan sistem dan pelayanan kepada masyarakat balk dalam perencanaan dan pembangunan maupun dalam pengusahaannya. Dalam pengusahaan telah digarap dan dikeluarkan SPLN 52 tentang Pola Pengamanan Sistem yang mencakup balk sistem transmisi, transformator dan generator maupun sistem distribusinya.

Dalam REPELITA IV ini, sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap kebutuhan dan kontinuitas penyaluran tenaga listrik, maka keandalan sistem dan pelayanan kepada masyarakat lebih dltekankan lagi. Sehubungan dengan peningkatan urgensi di atas maka sewajarnyalah blla Direksi PLN pada pokok pembakuan yang cukup mendasar yaitu “Kondisi Spesiflk di Indonesia” dan “Keandalan Sistem”, karena keduanya dianggap teramat penting bagi penanganan pembakuan yang lebih mendasar dan berjangka panjang.

Dalam hubungan ini diingatkan bahwa Pemerintah c.q. Menteri Pertambangan dan Energi telah menetapkan kebijaksanaan dalam hal penghematan energl yaltu agar semua instansl Pemerintah dan Swasta melaksanakan manajemen energi dan audit energi.

Bertolak dari pengarahan Direksi tersebut maka harus diusahakan agar keandalan pembangkitan (yang dinyatakan dengan PHB) mencapal tlngkat yang memberikan efisiensi yang optimum. Ramalan PHB hanya dapat dlcapal dengan pengoperasian sistem yang memadai dan untuk itu perlu dislapkan standar operasi pusat-pusat listrik.

Untuk memberikan pengarahan mengenai tingkat jaminan dlperlukan pemahaman secukupnya perihal keandalan dan untuk itu dalam Pasal Empat ini diuraikan pengkajian keandalan, dimulai dari konsep dasar dan dilanjutkan dengan masing-masing subsistem: pembangkitan, transmisl dan distribusi.

14.

Keandalan dan Tingkat Jaminan

Keandalan sistem atau keandalan pelayanan, selanjutnya disingkat keandalan, ialah kesanggupan sebuah sistem untuk menunaikan fungsi pelayanannya pada keadaan yang ditetapkan selama periode waktu yang ditentukan. Yang dimaksud dengan keadaan yang ditetapkan (tentunya setelah datangnya gangguan) yaitu:

  • metode dan prosedur pengoperasian sistem dan peranan operator, (gangguan dari luar dan dalam serta beban lebih);
  • pola pengaman pada pembangkitan, (gangguan dari dalam: salah satu unit mengalami gangguan);
  • cadangan panas, (gangguan dari dalam: salah satu unit mengalami gangguan);
  • konfigurasi sirkit dan pola pengamanan pada sistem transmisi dan distribusi, (gangguan dari luar: sambaran petir, kawat putus, isolator) dan
  • faktor-faktor desain lainnya yang sudah tetap, tidak berubah dan tidak dapat diubah, seperti tingkat isolasi, inersia pembangkit, impedans pembangkit, transformator dan transmisi serta tingkat hubung-singkat dan ketersediaan sumber energi bagi sistem pengontrol

Metode dan prosedur pengoperasian sistem dan peranan operator biasanya diatasi dengan pendidikan dan latihan yang memadai.

Faktor-faktor desain yang tetap telah ditentukan terlebih dahulu berdasarkan asumsi “keandalan optimum” yang ingin dicapai sebelum memperhitungkan faktor-faktor desain bagi operasi sistem yaitu konfigurasi sirkit dan pola pengamanan serta cadangan panas. Untuk faktor-faktor desain yang tetap tentunya dikehendaki konstanta inersia H yang relatif tinggi agar diperoleh “waktu membebaskan gangguan kritis” yang relatif besar sehingga lebih menjamin kemantapan dinamis (pada kecepatan penutup-balik yang sama) dan mengurangi kelelahan.

Untuk faktor-faktor desain bagi operasi sistem tentunya dipllih konfigurasi sirkit dan pola pengamanan yang sesuai dengan asumsi “keandalan optimum” di atas, demikian pula dengan cadangan panas yang dinyatakan dengan peluang hilang beban (PHB).

Tingkat jaminan ialah klasifikasi beban pada titik-titik beban yang dibedakan berdasarkan besarnya tenaga dan harga energi tak-terjual dengan catatan bahwa yang dimaksud harga energl di sini ialah semata-mata harga nyata dan (sementara belum ditetapkan Pemerintah) menyampingkan harga dilihat dari kepentingan negara. Jadi bila dengan “keandalan optimum” itu diusahakan agar desain dan operasi sistem menenggang pemadaman konsumen sejumlah tenaga yang sekecil mungkin dan secepat mungkin, maka dengan tingkat jaminan ini diklasifikasikan pelbagai tingkat jaminan kontinultas beban, misalnya beban bertenaga kecil harganya sangat mahal, beban bertenaga besar harganya mahal, beban bertenaga besar harganya murah, beban bertenaga kecil harganya murah dan beban bertenaga kecil harganya sangat murah. Dengan demikian berarti beban dengan tingkat jamlnan tertinggi akan mengalami kehilangan energi terkecil.

Namun dalam menetapkan pelbagai tingkat jaminan, terutama pada sistem distrlbusi, haruslah didasarkan kepada keseimbangan antara kondisi manajemen PLN, yang terus menjawab tantangan akselerasi pembangunan, dengan kondisi konsumen, baik konsumen industri yang sangat memperhitungkan aspek ekonomis maupun konsumen umum yang telah mulai kritis.

Kembali ke daftar isi artikel ini
Download dokumen PDF dari artikel ini