STANDAR PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
SPLN 68-1B: 1986

Lampiran Surat Keputusan Direksi PLN No.058/DIR/86, Tanggal 27 Aguatus 1986

Tingkat Jaminan Sistem Tenaga Listrik
Bagian 1 : Sistem Tenaga Hulu
B. Transmisi

DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
JL TRUNOJOYO MI/135 – KEBAYORAN BARU – JAKARTA

Susunan Anggota Kelompok Pembakuan Bidang Transmisi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara
No.122/DIR/85 Tanggal 23 Agustus 1985 (mengganti SK Direksi No.028/DIR/83)

0161-spln-068-1b-1986-anggota1

Susunan Anggota Kelompok Kerja Tingkat Jaminan
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pusat Penyelidikan Masalah Kelistrikan
No.023/LMK/85 Tanggal 26 Oktober 1985 (mengganti SK DIRLMK No.003/LMK/85)

0161-spln-068-1b-1986-anggota2

DAFTAR ISI

Pasal Satu: Ruang Lingkup dan Tujuan
1. Ruang Lingkup
2. Tujuan

Pasal Dua: Definisi
3. Keandalan Pelayanan
4. Keluar
5. Angka Keluar
6. Keluar Terencana
7. Lama Keluar-terencana
8. Lama Keluar-paksa
9. Keluar Paksa
10. Keluar Paksa Permanen
11. Keluar Paksa Pransien
12. Kurva Lama Beban

Pasal Tiga: Keandalan, Tingkat Jaminan dan Urgensinya Di Lingkungan PLN
13. Urgensinya di Lingkungan PLN
14. Keandalan dan Tingkat Jaminan

Pasal Empat: Pengkajian Keandalan Sistem Tenaga Listrik
15. Konsep Dasar dalarn Pengkajian Keandalan
16. Sistem Tenaga Hulu
16.5. Indeks-indeks Keandalan
17. Sistem Gardu Induk
18. Keandalan yang Diharapkan
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 1)
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 2)
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 3)
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 4)
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 5)
19. Kesimpulan

Pasal Lima: Tingkat Jaminan Sistem Transmisi
20. Tingkat jaminan sistem transmisi untuk PLN Wilayah DKI & Tangerang

Kembali ke daftar isi artikel ini
Download dokumen PDF dari artikel ini (maaf, belum tersedia)