STANDAR PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
SPLN 68-1B: 1986
Lampiran Surat Keputusan Direksi PLN No.058/DIR/86, Tanggal 27 Aguatus 1986
Tingkat Jaminan Sistem Tenaga Listrik
Bagian 1 : Sistem Tenaga Hulu
B. Transmisi
DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
JL TRUNOJOYO MI/135 – KEBAYORAN BARU – JAKARTA
Susunan Anggota Kelompok Pembakuan Bidang Transmisi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara
No.122/DIR/85 Tanggal 23 Agustus 1985 (mengganti SK Direksi No.028/DIR/83)

Susunan Anggota Kelompok Kerja Tingkat Jaminan
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Pusat Penyelidikan Masalah Kelistrikan
No.023/LMK/85 Tanggal 26 Oktober 1985 (mengganti SK DIRLMK No.003/LMK/85)

DAFTAR ISI
Pasal Satu: Ruang Lingkup dan Tujuan
1. Ruang Lingkup
2. Tujuan
Pasal Dua: Definisi
3. Keandalan Pelayanan
4. Keluar
5. Angka Keluar
6. Keluar Terencana
7. Lama Keluar-terencana
8. Lama Keluar-paksa
9. Keluar Paksa
10. Keluar Paksa Permanen
11. Keluar Paksa Pransien
12. Kurva Lama Beban
Pasal Tiga: Keandalan, Tingkat Jaminan dan Urgensinya Di Lingkungan PLN
13. Urgensinya di Lingkungan PLN
14. Keandalan dan Tingkat Jaminan
Pasal Empat: Pengkajian Keandalan Sistem Tenaga Listrik
15. Konsep Dasar dalarn Pengkajian Keandalan
16. Sistem Tenaga Hulu
16.5. Indeks-indeks Keandalan
17. Sistem Gardu Induk
18. Keandalan yang Diharapkan
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 1)
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 2)
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 3)
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 4)
Bagian Ayat 18, butir b (Lanjutan 5)
19. Kesimpulan
Pasal Lima: Tingkat Jaminan Sistem Transmisi
20. Tingkat jaminan sistem transmisi untuk PLN Wilayah DKI & Tangerang
Alternatif artikel yang menarik lainnya:
- Kabel Pipih Berisolasi Dan Berselubung PVC Tegangan Pengenal 300/500 V (NYIFY) – SPLN 42-7: 1992 – Bagian 5
Pasal EmpatKETENTUAN TEGANGAN 10. Ketentuan Tegangan Tegangan pengenal kabel dinyatakan dengan perbandingan Uo/U dan untuk kabel dalam standar ini adalah 300/500 V. Bila dipasang pada sistem arus searah, maka tegangan maksimum tidak lebih dari 1,5 kali tegangan pengenal kabel. Pasal LimaPERSYARATAN KONSTRUKSI 11. Penghantar Konstruksi penghantar harus terdiri dari penghantar padat bulat yang memenuhi Tabel II. 12. Isolasi Nilai rata-rata tebal isolasi yang diukur sesuai - Dummy Posting untuk Kategori Laporan Riset Litbang
dummy posting - Pola SCADA Bagian 1 – SPLN 109-1: 1996 – Bagian 7
Pasal EnamBATAS WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 16. Batas Wewenang dan Tanggung Jawab Jika Pengatur Regional melaksanakan switching maka batas wewenang antara Pengatur Antara Regional dengan Pengatur Regional adalah seperti Gambar 1a dan Gambar 1b. Batas wewenang dan tanggung jawab antara Pusat Pengatur Regional / Subregional dengan Pengatur Distribusi adalah diantara Gardu Induk (GI) dan sistem Distribusi yang berdekatan seperti - Kawat Fleksibel Berisolasi PVC Tegangan Pengenal 450/750 Volt (NYAF) – SPLN 42-3: 1992 – Bagian 4
Pasal EmpatKETENTUAN TEGANGAN 10. Ketentuan Tegangan Tegangan pengenal yang ditentukan untuk kabel dinyatakan dengan Uo/U dan untuk kabel yang termasuk dalam standar ini adalah 450/750 V. Untuk penggunaan pada suatu instalasi arus searah, tegangan nominal sistem tidak boleh lebih tinggi dari 1,5 kali tegangan pengenal kabel. Pasal LimaKONSTRUKSI 11. Penghantar Penghantar harus terdiri dari kawat-kawat tembaga halus yang dipintal bulat atau dipintal dan - SCADA Simulator Sebagai Alat Pengujian untuk Pengembangan Perbaikan Sistem SCADA – Bagian 6
Materi dari Forum Distribusi 2007 (Denpasar, 31 Oktober – 1 Nopember 2007) Slide 13 Slide 14 Slide 15 Slide 16 Slide sebelumnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen Power Point dari artikel ini


Berikan tanggapan
Anda harus logged in untuk memberikan tanggapan.