Lampiran 1
PENGEMASAN
Elektroda bumi harus dikemas minimal dalam pembungkus plastik dan kedua ujungnya harus diikat dengan menggunakan tali plastik. Jumlah elektroda bumi dalam setiap kemasan ditentukan oleh pabrik pembuat.
Setiap kemasan elektroda bumi harus diberi tanda pengenal dengan mencantumkan sekurang-kurangnya :
- Merek/logo pabrik pembuat
- Diameter batang elektroda bumi
- Jumlah dalam kemasan
- Nomor kode produksi

Gambar 1: Elektroda Bumi

Gambar 2: Selisik dan palu luncur
Alternatif artikel yang menarik lainnya:
- Pola Pengamanan Sistem, Bagian 1B: Sistem Transmisi 150 kV – SPLN 52-1: 1984 – Bagian 8
Pasal EmpatPOLA PENGAMANAN SISTEM TRANSMISI 150 KV 20. Untuk sistem Transmisi 150 kV, yang pada umumnya terdiri dari saluran udara dan mempunyai pentanahan netral efektif ditetapkan dua macam pola penggamanan utama sebagai berikut: 20.1. Pola jatuh-pindah tak-sampai yang permisif, dengan pembawa saluran tenaga (PST=PLC) yang bekerja pada saluran yang terganggu. 20.2. Pola bloking dengan pembawa saluran tenaga (PST), yang bekerja - Pedoman Keselamatan Kerja di Lingkungan PT PLN – SK Direksi No. 092.K/DIR/2005 – Bagian 6
Slide 13 Slide 14 Slide 15 Slide sebelumnya Slide berikutnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen Power Point dari artikel ini - Perbaikan Tegangan Sistem dengan Kapasitor – Bagian 1
Perbaikan Tegangan Sistem dengan KapasitorOleh: Pribadi KadarismanBidang Distribusi PLN Pusat DAFTAR ISI Slide 1: Perbaikan Tegangan Sistem dengan Kapasitor Slide 2: Perbaikan Tegangan Sistem dengan Kapasitor Slide 3: Perbaikan Tegangan Sistem dengan Kapasitor Slide 4: Perbaikan Tegangan Sistem dengan Kapasitor Slide 5: Perbaikan Tegangan Sistem dengan Kapasitor Slide 6: Perbaikan Tegangan Sistem dengan Kapasitor Slide 7: Perbaikan Tegangan Sistem dengan Kapasitor Slide 8: Perbaikan - Tiang Beton Putar Bertulang dan Pratekan – SPLN 45: 1981 – Bagian 4
Pasal TigaBAHAN-BAHAN 6. Bahan-baban 6.1. Bahan-bahan beton harurs memenuhi Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI 1971), khususnya Bagian 1, 2 dan 3, baik urntuk tiang beton bertulang maupun tiang beton pratekan. Catatan: BI 1971 memuat syarat-syarat minimum untuk perencanaan dan pelaksanaan konstruksi beton bertulang dan tidak berlaku untuk konstruksi beton pratekan dan beton ringan. Peraturan ini terdiri dari : bahan-bahan, pelaksanaan dan - Pola Pengamanan Sistem Bagian 3: Sistem Distribusi 6 kV Dan 20 kV – SPLN 52-3: 1983 – Bagian 27
Koordinasi PBO-PSO (Lanjutan 1) Gambar 19:PSO-2 yang ditambahkan pada saluran cabang Gambar 20:Koordinasi PMB dan PBO pada sistem dengan pentanahan netral melalui pentanahan rendah (Pola 3) Keterangan : Garis putus-putus A, B, dan C adalah karakteristik PBO tipe waktu terbalik yang biasa dipakai pada sistem Pola 2 (digambar sebagai bahan perbandingan) Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen PDF dari


Berikan tanggapan
Anda harus logged in untuk memberikan tanggapan.