STANDAR PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
SPLN 68-2: 1986
Lampiran Surat Keputusan Direksi PLN No. 058/DIR/86, Tanggal 27 Agustus 1986
Tingkat Jaminan Sistem Tenaga Listrik
Bagian 2: Sistem Distribusi
DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
JALAN TRUNOJOYO M 1/135 – KEBAYORAN BARU – JAKARTA
Disusun oleh:
1) Kelompok Pembakuan Bidang Distribusi
Dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara
No. 121/DIR/85 Tanggal 23 Agustus 1985
(mengganti SK Direksi No.: 027/DIR/83)
2) Kelompok Kerja Konstruksi Distribusi
Dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Penyelidikan Masalah Kelistrikan
No. 024/LMK/84 Tanggal 24 Agustus 1984
Diterbitkan oleh:
PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO)
Jln. Trunojoyo M 1/135 – Kebayoran Baru
JAKARTA
1986
Susunan Anggota Kelompok Pembakuan Bidang Distribusi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara
No. 121/DIR/85 Tanggal 23 Agustus 1985
(mengganti SK Direksi No. 027/DIR/83 Tanggal 5 April 1983)
| 01. | Kepala Dinas Pembakuan, Pusat Penyelidikan Masalah Kelistrikan (ex-officio) (*) | : | Sebagai Ketua, Anggota Tetap |
| 02. | Masgunarto Budiman, MSc. | : | Sebagai Ketua Harian, Anggota Tetap |
| 03. | Ir. Agus Djumhana | : | Sebagai Sekretaris, Merangkap Anggota Tetap |
| 04. | Ir. Bambang Irawadi | : | Sebagai Wakil Sekretaris, Anggota Tetap |
| 05. | Ir. Hasim Soerotaroeno | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 06. | Ir. Sambodho Sumani | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 07. | Ir. Soemarto Soedirman | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 08. | Ir. Adiwardojo Warsito | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 09. | Ir. Alfian Helmy Hasvim | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 10. | Ir. Hartoyo | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 11. | Ir. Didik Djarwanto | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 12. | Ir. Soenyoto | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 13. | Ir. Samiudin | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 14. | Ir. J. Soekarto | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 15. | Ir. Soenarjo Sastrosewojo | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 16. | Ir. Soenarjo Sastrosewojo | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 17. | Ir. Hoedojo | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 18. | Ir. Soetopo Sabar | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 19. | Ir. Rahardjo | : | Sebagai Anggota Tetap |
| 20. | Ir. Pieter Mabikafola | : | Sebagai Anggota Tetap |
| (*) Dipl.Ing. Th. H. Lumbantoruan | |||
Susunan Anggota Kelompok Kerja Kabel Listrik
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Penyelidikan Masalah Kelistrikan
No. 22/LMK/89 Tanggal 3 April 1989
| 01. | Masgunarto Budiman, MSc. | : | Sebagai Ketua, merangkap Anggota |
| 02. | Ir. Soewarno | : | Sebagai Sekretaris, merangkap Anggota |
| 03. | Ir. Rosid | : | Sebagai Anggota |
| 04. | Ir. Hoedojo | : | Sebagai Anggota |
| 05. | Soenoto, M.Eng. | : | Sebagai Anggota |
| 06. | Ir. Achmad Sudjana | : | Sebagai Anggota |
| 07. | Ir. M. Agus Djumhana | : | Sebagai Anggota |
| 08. | Ir. Bambang Irawadi | : | Sebagai Anggota |
| 09. | Ir. Asyraf Donovan | : | Sebagai Anggota |
| 10. | Ir. Bosar Tampubolon | : | Sebagai Anggota |
| 11. | Ir. Ariyono Gunadi | : | Sebagai Anggota |
| 12. | Ir. Masrul | : | Sebagai Anggota |
| 13. | Ir. Eddy Djatmiko | : | Sebagai Anggota |
| 14. | Ir. Adi Subagio | : | Sebagai Anggota |
DAFTAR ISI
Pasal Satu: Ruang Lingkup dan Tujuan
1. Ruang Lingkup
2. Tujuan
Pasal Dua: Definisi
3. Indeks Frekuensi Pemadaman Rata-Rata
4. Indeks Lama Pemadaman Rata-Rata
5. Pemadaman Sekejap
6. Pemadaman (Interruption)
Pasal Tiga: Pertimbangan Untuk Menetapkan Tingkat Jaminan Sistem Distribusi
7. 8. 9. 10.
11.
A. Spot network
B. SKTM Spindel dengan PPJD
C. SKTM Spindel tanpa PPJD: Seperti B, tetapi TK,TM,TS dan PPJD
D. SKTM gugus (Cluster)
E. Radial
12. 13.
Pasal Empat: Pemakaian SUTM dan SKTM
14. 15. 16.
Pasal Lima: Indeks Keandalan dan Tingkat Jaminan
17. Indeks Frekuensi Pemadaman
17.1. SUTM
17.2. SKTM
18. Indeks Lama Pemadaman
19. Indeks Keandalan Konfigurasi Sistem
20. Pertimbangan Untuk Menetapkan Tingkat Jaminan
21. Faktor Penyesuaian f dan d
22. Tingkat Jaminan Menurut Jenis Konsumen
Pasal Enam: Tingkat Jaminan Pada Sistem Distribusi
23. 24. 25.
Alternatif artikel yang menarik lainnya:
- Manajemen Operasi Distribusi Berbasis AM-FM-GIS – Bagian 5
Materi dari Forum Distribusi 2007 (Denpasar, 31 Oktober – 1 Nopember 2007) Slide 10 Slide 11 Slide 12 Slide sebelumnya Slide berikutnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen Power Point dari artikel ini - Pedoman Pemilihan Tingkat Isolasi Transformator dan Penangkap Petir – SPLN 7 : 1978 – Bagian 2
PEDOMAN PEMILIHAN TINGKAT ISOLASI TRANSFORMATOR DAN PENANGKAP PETIR Pasal SatuRUANG LINGKUP DAN TUJUAN 1. Ruang Lingkup Pedoman ini dimaksudkan untuk menyederhanakan pemilihan tingkat isolasi transformator dan penangkap petir yang akan dipakai pada sistem fasa tiga, tiga kawat dengan tegangan 20 kV dan di atasnya. Pedoman pemilihan tingkat isolasi transformator dan penangkap petir ini dilaksanakan berdasarkan dan merupakan kesatuan dengan - Ketentuan Uji Tambahan Untuk Kwh Meter Pasangan Luar – SPLN 57-2: 1993 – Bagian 7
5.4.1.2. Pengujian pengaruh sulfur dioksida Meter dipasang normal tanpa dienerjais pada suatu ruang tertutup dengan suhu 40 ± 3 °C dan kelembaban relatif 95% atau lebih. Kemudian ke dalam ruangan tersebut dimasukkan gas sulfur dioksida sehingga konsentrasi gas sulfur dioksida dalam ruangan 20 ppm berturut-turut 3 kali, yakni pertama pada awal pengujian, kedua setelah 4 jam dan - Korean DAS For Reducing Interruption Time KEPCO – Bagian 2
Slide 1 Slide 2 Slide 3 Kembali ke daftar isi Slide berikutnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen dari artikel ini - Tingkat Jaminan Sistem Tenaga Listrik, Bagian 2: Sistem Distribusi – SPLN 68-2: 1986 – Bagian 8
20. Pertimbangan Untuk Menetapkan Tingkat Jaminan Dalam Repelita IV telah ditetapkan peningkatan keandalan dan mutu pelayanan kepada masyarakat, maka nilai-nilai indeks keandalan yang diperoleh dalam Ayat 19 di atas harus diperbaiki dan sampai akhir Repelita IV diperkirakan sebagai berikut: Bagi SUTM, nilai indeks keandalan diperkecil menjadi 60 %. Bagi SKTM, nilai indeks keandalan diperkecil menjadi 80 %. Perbaikan keandalan tersebut


Berikan tanggapan
Anda harus logged in untuk memberikan tanggapan.