STANDAR PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
SPLN 52-1: 1984

Lampiran Surat Keputusan Direksi PLN No. 090/DIR/84, Tanggal 9 Juli 1984

Pola Pengamanan Sistem, Bagian 1B: Sistem Transmisi 150 kV

DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARA
JL TRUNOJOYO MI/135 – KEBAYORAN BARU – JAKARTA

Disusun oleh:
1) Kelompok Pembakuan Bidang Transmisi
Dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara
No. 028/DIR/83 Tanggal 5 April 1983
2) Kelompok Kerja Pola Pengamananan Sistem
Dengan Surat Keputusan Kepala Pusat Penyelidikan Masalah Kelistrikan
No. 002/LMK/83 Tanggal 10 Pebruari 1983

Diterbitkan oleh:
DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI
Perusahaan Umum Listrik Negara
Jl. Trunojoyo Blok M 1/135 – Kebayoran Baru
JAKARTA
1984

Susunan Anggota Kelompok Pembakuan Bidang Transmisi
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara
No. 028/DIR/83 Tanggal 5 April 1983

0140-spln-052-1-1984-anggota1

Susunan Anggota Kelompok Kerja Pola Pengamanan Sistem
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pusat Penyelidikan Masalah Kelistrikan
No. 002/LMK/83 Tanggal 10 Pebruari 1983

0140-spln-052-1-1984-anggota2

DAFTAR ISI

Pasal Satu: Ruang Lingkup dan Tujuan
1. Ruang Lingkup
2. Tujuan

Pasal Dua: Definisi
3. Keandalan (Reliability)
4. Ketepercayaan (Dependability)
5. Keterjaminan (Security)
6. Pengamanan Pilot (Pilot Protection)
7. Jatuh Pindah (Transfer Trip)
8. Relai Bloking (Blocking Relay)

Pasal Tiga: Pola Umum Pengamanan Sistem dan Penerapannya di Lingkungan PLN
9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19.

Pasal Empat: Pola Pengamanan Sistem Transmisi 150 kV
20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27.

Tabel 1A: Pola Pengamanan Sistem Transmisi 150 kV Saluran Udara

Tabel 1B: Pola Pengamanan Sistem Transmisi 150 kV Saluran Kabel Tanah

Tabel 2: Pengamanan Rel

Lampiran A: Petunjuk Pemilihan Relai Impedans Sistem 150 kV

Kembali ke daftar isi artikel ini
Download dokumen PDF dari artikel ini (maaf, belum tersedia)