7.

PLTD Kecil

7.1.

Lahan PLTD

Lahan tanah untuk PLTD disediakan dengan persyaratan sebagai berikut:

7.1.1.

Luas lahan sedikitnya 100 x 200 m2 untuk SPD 250 kW dan 150 x 200 m2 untuk SPD 1000 kW dengan perincian untuk:

0128-spln-047-1-1981-rsni-1-2004-tabel2

Catatan: Lihat catatan di bawah Sub-ayat 6.1.1.

7.1.2.

Letak lahan dekat dengan pusat beban dan memperhitungkan prasarana dan saran angkutan bahan bakar dan minyak pelumas serta mempertimbangkan perencanaan kota.

7.1.3.

Bebas banjir dan mempunyai kekuatan tanah yang memadai.

7.1.4.

Letak lahan terhadap pemukiman harus memperhitungkan syarat-syarat kebisingan terhadap lingkungan.

7.2.

Bangunan PLTD

Spesifikasi utama bangunan PLTD adalah sebagai berikut:

7.2.1.

Bangunan berdinding dan beratap dari bahan yang tidak mudah terbakar.

7.2.2.

Bentuk bangunan teri dari ruang utama dan dua ruang sayap, selanjutnya dibagi-bagi dalam sedikitnya 7 buah petak (bay), hingga setiap SPD memperoleh satu petak. SPD dipasang di ruang utama. Satu ruang sayap untuk peralatan bantu (auxiliary equipments) dan ruang sayap lainnya untuk peralatan listrik.

7.2.3.

Kedudukan mesin harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang atap gedung.

7.2.4.

Tangki harian minyak pelumas di dalam bangunan PLTD.

7.2.5.

Tinggi bangunan harus memperhitungkan ventilasi udara yang cukup.

7.2.6.

Bangunan harus memperhitungkan syarat-syarat kebisingan.

7.2.7.

Bangunan harus mempunyai ruang untuk pemeliharaan, sedikitnya satu petak.

Kembali ke daftar isi artikel ini
Download dokumen PDF dari artikel ini