PLTD BAKAL, PLTD KECIL DAN PLTD SEDANG
1.
Ruang Lingkup
Standar ini dimaksudkan untuk menetapkan persyaratan bagi perencanaan dan pembangunan sebuah Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Pedoman ini dilaksanakan berdasarkan dan merupakan kesatuan dengan SPLN 32: 1980 tentang Pembakuan Kapasitas Satuan Pembangkit Diesel dan Kapasitas Pusat Listrik Tenaga Diesel.
(Catatan: dipertimbangkan untuk dihilangkan)
2.
Acuan Normatif
3.
Istilah dan Definisi
3.1.
PLTD Bakal ialah PLTD yang menggunakan satuan pembangkit diesel (SPD) berkapasitas 100 ÷ 120 kW.
3.2.
PLTD Kecil ialah PLTD yang menggunakan SPD berkapasitas:
250 ÷ 300 kW
500 ÷ 600 kW
750 ÷ 900 kW
1000 ÷ 1200 kW.
3.3.
PLTD Sedang ialah PLTD yang menggunakan SPD berkapasitas:
2500 ÷ 3000 kW
4000 ÷ 4800 kW
8000 ÷ 8800 kW.
Catatan:
untuk diusulkan PLTD bakal sampai dengan 250 KW dan PLTD kecil 250 KW ÷ 2500 KW dan PLTD sedang 2500 KW ÷ 8800 KW.
4.
Umum
Standar ini memberikan gambaran umum untuk keperluan perencanaan, pengadaan dan pemasok untuk memenuhi persyaratan minimum pembangunan PLTD bakal, kecil maupun sedang.
Hal-hal pokok yang dipersyaratan meliputi:
Kebutuhan lahan, prasarana, penimbunan bahan bakar dan jenis ataupun spesifikasi PLTD bidang mekanik dan elektrik.
5.
Tujuan
Tujuan standar ini adalah untuk memberikan batasan umum yang terarah untuk pembangunan Pusat Listrik Tenaga Diesel.
6.
PLTD Bakal
6.1.
Lahan PLTD
Lahan tanah untuk PLTD disediakan dengan persyaratan sebagai berikut:
6.1.1.
Luas lahan sedikitnya 50 x 100 m2 dengan perincian untuk:

Catatan:
Tata letak bangunan PLTD dan bangunan-bangunan lainnya harus disusun sedemikian rupa sehingga memenuhi kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan hidup.
Ketentuan sbb.:
- Bangunan PLTD berdekatan dengan kantor, gudang (suku cadang dsb.), bengkel.
- Bangunan PLTD tidak berdekatan (jarak tertentu) dengan gudang minyak pelumas dan bungker bahan bakar.
- Bangunan PLTD berjauhan dengan rumah-rumah dinas.
6.1.2.
Letak lahan dekat dengan pusat beban dan memperhitungkan prasarana dan sarana angkutan bahan bakar dan minyak pelumas.
6.1.3.
Letak lahan terhadap pemukiman harus memperhitungkan syarat- syarat kebisingan terhadap lingkungan.
Catatan: dipertimbangkan untuk dihilangkan.
Alternatif artikel yang menarik lainnya:
- Keandalan Penyulang 20 kV – Bagian 10
Slide 25 Slide 26 Slide 27 Slide sebelumnya Slide berikutnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokument dari artikel ini - Pola Pengamanan Sistem Bagian 3: Sistem Distribusi 6 kV Dan 20 kV – SPLN 52-3: 1983 – Bagian 4
Pasal TigaLATAR BELAKANG PERKEMBANGANNYA Sejalan dengan perkembangan pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional sejak Pelita I, maka kelistrikan PLN pun mengalarni masa perkembangan yang cukup pesat. Dengan melonjaknya permintaan akan tenaga listrik sedang kemampuan dan dana yang tersedia sangatlah terbatas, maka pembangunan kelistrikan PLN selama Pelita II masih banyak bersifat tambal sulam yang lebih menekankan pada pertambahan kapasitas - Customer Strategies and Initiatives in SESCo – Bagian 25
Materi dari 17th AESIEAP Technical Committee and Subcommittees Meeting (Kuching, Sarawak, Malaysia, 10th-14th August 2004) Slide 70 Slide 71 Slide 72 Slide sebelumnya Slide berikutnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen dari artikel ini - Bahan Arahan Forum Distribusi 2007 – Bagian 4
Materi dari Forum Distribusi 2007 (Denpasar, 31 Oktober – 1 Nopember 2007) Slide 7 Slide 8 Slide 9 Slide sebelumnya Slide berikutnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen Power Point dari artikel ini - Teknologi Peralatan Proteksi Distribusi Integrasi Proteksi dan SCADA – Bagian 1
Materi dari Forum Distribusi 2007 (Denpasar, 31 Oktober – 1 Nopember 2007) Teknologi Peralatan Proteksi Distribusi Integrasi Proteksi dan SCADAOleh: Siemens DAFTAR ISI Slide 1: Teknologi Peralatan Proteksi Distribusi Integrasi Proteksi dan SCADA Slide 2: Teknologi Peralatan Proteksi Distribusi Integrasi Proteksi dan SCADA Slide 3: Teknologi Peralatan Proteksi Distribusi Integrasi Proteksi dan SCADA Slide 4: Teknologi Peralatan Proteksi Distribusi Integrasi Proteksi


Berikan tanggapan
Anda harus logged in untuk memberikan tanggapan.