PLTD BAKAL, PLTD KECIL DAN PLTD SEDANG

1.

Ruang Lingkup

Standar ini dimaksudkan untuk menetapkan persyaratan bagi perencanaan dan pembangunan sebuah Pusat Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Pedoman ini dilaksanakan berdasarkan dan merupakan kesatuan dengan SPLN 32: 1980 tentang Pembakuan Kapasitas Satuan Pembangkit Diesel dan Kapasitas Pusat Listrik Tenaga Diesel.

(Catatan: dipertimbangkan untuk dihilangkan)

2.

Acuan Normatif

3.

Istilah dan Definisi

3.1.

PLTD Bakal ialah PLTD yang menggunakan satuan pembangkit diesel (SPD) berkapasitas 100 ÷ 120 kW.

3.2.

PLTD Kecil ialah PLTD yang menggunakan SPD berkapasitas:

250 ÷ 300 kW
500 ÷ 600 kW
750 ÷ 900 kW
1000 ÷ 1200 kW.

3.3.

PLTD Sedang ialah PLTD yang menggunakan SPD berkapasitas:

2500 ÷ 3000 kW
4000 ÷ 4800 kW
8000 ÷ 8800 kW.

Catatan:

untuk diusulkan PLTD bakal sampai dengan 250 KW dan PLTD kecil 250 KW ÷ 2500 KW dan PLTD sedang 2500 KW ÷ 8800 KW.

4.

Umum

Standar ini memberikan gambaran umum untuk keperluan perencanaan, pengadaan dan pemasok untuk memenuhi persyaratan minimum pembangunan PLTD bakal, kecil maupun sedang.

Hal-hal pokok yang dipersyaratan meliputi:
Kebutuhan lahan, prasarana, penimbunan bahan bakar dan jenis ataupun spesifikasi PLTD bidang mekanik dan elektrik.

5.

Tujuan

Tujuan standar ini adalah untuk memberikan batasan umum yang terarah untuk pembangunan Pusat Listrik Tenaga Diesel.

6.

PLTD Bakal

6.1.

Lahan PLTD

Lahan tanah untuk PLTD disediakan dengan persyaratan sebagai berikut:

6.1.1.

Luas lahan sedikitnya 50 x 100 m2 dengan perincian untuk:

0128-spln-047-1-1981-rsni-1-2004-tabel1

Catatan:
Tata letak bangunan PLTD dan bangunan-bangunan lainnya harus disusun sedemikian rupa sehingga memenuhi kaidah keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan hidup.

Ketentuan sbb.:

  • Bangunan PLTD berdekatan dengan kantor, gudang (suku cadang dsb.), bengkel.
  • Bangunan PLTD tidak berdekatan (jarak tertentu) dengan gudang minyak pelumas dan bungker bahan bakar.
  • Bangunan PLTD berjauhan dengan rumah-rumah dinas.

6.1.2.

Letak lahan dekat dengan pusat beban dan memperhitungkan prasarana dan sarana angkutan bahan bakar dan minyak pelumas.

6.1.3.

Letak lahan terhadap pemukiman harus memperhitungkan syarat- syarat kebisingan terhadap lingkungan.

Catatan: dipertimbangkan untuk dihilangkan.

Kembali ke daftar isi artikel ini
Download dokumen PDF dari artikel ini