Kolom tanggapan di halaman ini merupakan tempat bagi anda untuk mengungkapkan kasus-kasus, masalah dan kendala-kendala yang pernah atau sedang anda hadapi di lapangan, khusus yang menyangkut bidang metodologi proteksi. Atau, jika anda ingin sharing tentang solusi atas masalah-masalah di bidang ini, silakan menuliskan di sini pula.
Untuk memahami mengapa halaman ini disediakan bagi anda, silakan membaca lebih dahulu penjelasan mengenai inventarisasi kasus-kasus di lapangan & solusinya. Sedangkan untuk menuliskan kasus ataupun solusi di bidang lainnya, pilih-lah halaman yang sesuai dengan topiknya, dari daftar topik kasus & solusi ini.
Terima kasih atas partisipasi anda, semoga ini bermanfaat bagi kita semua.
Alternatif artikel yang menarik lainnya:
- Kasus dan Solusi di Bidang Fungsi – Struktur Organisasi
Kolom tanggapan di halaman ini merupakan tempat bagi anda untuk mengungkapkan kasus-kasus, masalah dan kendala-kendala yang pernah atau sedang anda hadapi di lapangan, khusus yang menyangkut bidang fungsi – struktur organisasi. Atau, jika anda ingin sharing tentang solusi atas masalah-masalah di bidang ini, silakan menuliskan di sini pula. Untuk memahami mengapa halaman ini disediakan bagi anda, - Sambungan Tenaga Listrik Tegangan Menengah Diatas 8 MNA s/d 60 MVA Bagian 1: Saluran Kabel Dibawah Tanah – SPLN 56-3-1: 1996 – Bagian 3
Pasal DuaDEFINISI 3. Definisi 3.1. Sambungan Tenaga Listrik (SL) Sambungan Sambungan Tenaga Listrik (SL) ialah penghantar di bawah atau di atas tanah termasuk peralatannya sebagai bagian instalasi PLN vang merupakan sambungan antara jaringan tenaga listrik milik PLN dengan instalasi pelanggan untuk menyalurkan tenaga lisrik. 3.2. Titik penyambungan Titik penyambungan ialah titik pada jaringan tenaga listrik tempat saluran listrik dihubungkan. 3.3. Sambungan Tenaga Listrik Tegangan menengah (SLTM) Sambungan - Komisioning Ketel Uap – SPLN 85: 1990 – (RSNI-1: 2004) – Bagian 2
KOMISIONING KETEL UAP 1. Ruang Lingkup Standar ini berlaku untuk : Pelaksanaan komisioning suatu ketel uap baru dengan berbagai kapasitas yang menggunakan bahan bakar dari gas alam, minyak, batu bara atau gabungan diantaranya atau hasil pembakarannya termasuk alat bantu dan sarana penunjang ketel uap tersebut. Setiap pemeriksaan berkala (overhaul) sistem ketel uap, baik dilaksanakan oleh internal perusahaan sendiri maupun oleh - Pembakuan PLTD, Bagian 1: PLTD Bakal, PLTD Kecil dan PLTD Sedang – SPLN 47-1: 1981 (RSNI-1: 2004) – Bagian 8
8.3. Satuan Pembangkit Diesel Syarat-syarat utama SPD ditetapkan sebagai berikut: 8.3.1. Putaran mesin maksimum 750 putaran menit. 8.3.2. Mesin 4 langkah dengan jumlah silinder maksimum 16 buah. 8.3.3. Pemasukan udara dengan pengisi-turbo dan memakai pra-pendingin. 8.3.4. Mesin dan generator dipasang pada suatu landasan bersama atau pada landasan terpisah. 8.3.5. Pendinginan dapat dilaksanakan dengan salah satu dari cara yang berikut : pendinginan dengan radiator, pendinginan dengan menara pendinginan langsung (dengan air - Approach to Distribution System Planning by TNBD – Bagian 3
Slide 4 Slide 5 Slide 6 Slide sebelumnya Slide berikutnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen dari artikel ini


Berikan tanggapan
Anda harus logged in untuk memberikan tanggapan.