Kolom tanggapan di halaman ini merupakan tempat bagi anda untuk mengungkapkan kasus-kasus, masalah dan kendala-kendala yang pernah atau sedang anda hadapi di lapangan, khusus yang menyangkut bidang fungsi – kinerja & pelaporan. Atau, jika anda ingin sharing tentang solusi atas masalah-masalah di bidang ini, silakan menuliskan di sini pula.
Untuk memahami mengapa halaman ini disediakan bagi anda, silakan membaca lebih dahulu penjelasan mengenai inventarisasi kasus-kasus di lapangan & solusinya. Sedangkan untuk menuliskan kasus ataupun solusi di bidang lainnya, pilih-lah halaman yang sesuai dengan topiknya, dari daftar topik kasus & solusi ini.
Terima kasih atas partisipasi anda, semoga ini bermanfaat bagi kita semua.
Alternatif artikel yang menarik lainnya:
- Trafo Arus Penyulang 20 kV Jenuh – Bagian 8
Slide 19 Slide 20 Slide 21 Slide sebelumnya Slide berikutnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen dari artikel ini - Korean DAS For Reducing Interruption Time KEPCO – Bagian 19
Slide 52 Slide 53 Slide 54 Slide sebelumnya Slide berikutnya Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen dari artikel ini - Standardisasi Kamar Tera – SPLN 60: 1985 – Bagian 1
STANDAR PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARASPLN 60: 1985 Lampiran Surat Keputusan Direksi PLN No. 015/DIR/85, Tanggal 15 Januari 1985 Standardisasi Kamar Tera DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGIPERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARAJALAN TRUNOJOYO BLOK M I/135 – KEBAYORAN BARU – JAKARTA Disusun oleh: 1. Kelompok Pembakuan Bidang Distribusi dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara No. 027/DIR/83 tanggal 5 April 1983; 2. Kelompok Kerja Standarisasi Kamar - Hantaran Aluminium (AAC) – SPLN 41-6: 1981 – Bagian 1
STANDAR PERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARASPLN 60-1: 1992 Lampiran Surat Keputusan Direksi PLN No. 049/DIR/81, Tanggal 15 Mei 1981 Hantaran Aluminium (AAC) DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGIPERUSAHAAN UMUM LISTRIK NEGARAJALAN TRUNOJOYO BLOK M 1/135 – KEBAYORAN BARU – JAKARTA Disusun oleh: 1. KELOMPOK PEMBAKUAN BIDANG DISTRIBUSI, dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Listrik Negara:- No. : 142/DIR/79, tanggal 18 Desember 1979;- No.: 073/DIR/80, - Konektor Alur Paralel Untuk Penghantar Telanjang – SPLN 101: 1992 – Bagian 9
15.3.3. Uji daur panas Konektor yang akan diuji dipasang pada rangkaian sesuai ketentuan sub-sub-ayat 15.3.1. Konektor dipasang pada penghantar, jenis dan ukurannya sesuai dengan penandaan ukuran nominal penghantar.Bila konektor dalam penggunaannya untuk penghantar tembaga dan aluminium, pengujian dilakukan dengan menggunakan kedua jenis penghantar tersebut, kecuali untuk konektor dengan bagian kontak yang terbuat dari tembaga digunakan penghantar tembaga. Tabel V:


Berikan tanggapan
Anda harus logged in untuk memberikan tanggapan.