Pasal Enam
KODE PENGENAL DAN PENANDAAN

10. Kode Pengenal

Isolator pada Tabel 1 ditandai dengan huruf U, yang menyatakan jenis kap dan pin yang diikuti suatu bilangan yang menyatakan beban gagal mekanik atau elektromekanik, dalam kiloNewton. Huruf B berikutnya menyatakan kopling bola dan sendi, serta huruf S atau L yang menyatakan spasi pendek atau panjang.
Isolator dengan berjarak rambat panjang untuk kawasan terpolusi ditandai dengan huruf akhir P.

11. Penandaan

11.1. Penandaan pada Isolator

Isolator ditandai pada bahan isolasinya dengan kode pengenalnya sesuai Tabel 1 ditambah merek dagang pabrikan dan tahun pembuatan. Tanda ini harus jelas terbaca dan tak dapat dihapus. Tanda itu harus tercetak pada bagian bahan isolasinya dan atau pada bagian kapnya.

11.2. Penandaan pada Kemasan

  • Kode pengenal isolator (beban gagal mekanis dan jarak rambat minimum)
  • Merek dagang pabrikan
  • Tahun pembuatan

Pasal Tujuh
PENGGUNAAN

12. Penggunaan

Penggunaan isolator jenis kap dan pin disesuaikan dengan tingkat polusi dimana isolator itu akan dipasang (sesuai
SPLN 10-3B: “Tingkat intensitas sehubungan dengan pedoman pemilihan isolator”).

Pasal Delapan
PEMAKAIAN SELONGSONG SENG

13. Pemakaian Selongsong Seng

Untuk menghindari tejadinya korosi pin pada kawasan terpolusi sedang, berat dan sangat berat maka perlu dipasang selongsong seng pada pin isolator. Material selongsong seng harus seng murni dengan kemurnian tidak kurang dan 99,7%.

Selongsong seng harus dileburkan ke batang pin di bagian perbatasan antara semen dan batang pin tanpa sela diantaranya.

Kembali ke daftar isi artikel ini
Download dokumen PDF dari artikel ini