BREAKING NEWS (2 JANUARI 2011)

Berbeda dengan situasi sebelumnya yang telah berlangsung sejak akhir tahun 2008, maka mulai awal bulan Januari 2011 situs Jendela Distribusi ini tidak dapat dipergunakan secara leluasa serta nyaman. Isi dari situs ini menjadi tidak mudah untuk anda baca.
Pengelola (Konsultan) situs Jendela Distribusi ini baru akan mengembalikan portal ini ke kondisi normalnya, hanya jika aspek keuangan/pembiayaan dari proyek pembuatan situs ini telah diselesaikan secara tuntas oleh PT PLN (Persero).

Jika anda bermaksud untuk menyampaikan keluhan atas kondisi situs ini, mohon tidak disampaikan kepada pengelola situs ini namun disampaikan langsung kepada penggagas dan penanggung-jawab secara substansial dari proyek portal ini, yaitu:
Ir. Harry Hartoyo Suharno, MM.MPM - Kepala Satuan Pengendalian Kinerja Korporat PT PLN (Persero), email: harry-hartoyo@pln.co.id.

CATATAN: Demi kepentingan masyarakat luas para pengguna dari situs ini, termasuk kepentingan ribuan staf & karyawan PT PLN (Persero) yang tersebar di segenap penjuru tanah air, Konsultan Pengelola tetap menjaga agar portal ini selalu online. Mohon maaf serta mohon maklum atas ketidak-nyamanan yang terjadi untuk sementara waktu, terima kasih.

Artikel Bulan November, 2008

Gambar 1: Bagan sirkit peralatan bantu PLTD Kecil ISPD 250kW, 500kW, 750kW, 1.000kW Gambar 2: Bagan sirkit peralatan bantu PLTD SedangSPD 2.500kW, 4.000kW, 8.000kW Kembali ke daftar isi artikel ini Download dokumen PDF dari artikel ini

[ Baca selengkapnya ... ]

Artikel Bulan November, 2008

8.5. Perlengkapan Umum PLTD harus dilengkapi dengan: 8.5.1. Alat pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 8.5.2. Alat pengangkat 15-20 ton. 8.5.3. Peralatan bengkel secukupnya. (ayat 9 dan sub-ayat 9.1. kok tidak ada?) 9.2. PLTD Sedang PLTD Sedang dilengkapi peralatan bantu dengan ketentuan sebagai berikut: 9.2.1. Setiap dua buah SPD mempunyai seperangkat peralatan bantu bersama. [...]

[ Baca selengkapnya ... ]

Artikel Bulan November, 2008

8.3. Satuan Pembangkit Diesel Syarat-syarat utama SPD ditetapkan sebagai berikut: 8.3.1. Putaran mesin maksimum 750 putaran menit. 8.3.2. Mesin 4 langkah dengan jumlah silinder maksimum 16 buah. 8.3.3. Pemasukan udara dengan pengisi-turbo dan memakai pra-pendingin. 8.3.4. Mesin dan generator dipasang pada suatu landasan bersama atau pada landasan terpisah. 8.3.5. Pendinginan dapat dilaksanakan dengan salah satu [...]

[ Baca selengkapnya ... ]

Artikel Bulan November, 2008

7.6. Perlengkapan Umum PLTD harus dilengkapi dengan: 7.6.1. Alat pemadam kebakaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7.6.2. Alat pengangkat 5 ton. 7.6.3. Peralatan bengkel secukupnya. 8. PLTD Sedang 8.1. Lahan PLTD Lahan tanah untuk PLTD disediakan dengan persyaratan sebagai berikut: 8.1.1. Luas lahan sedikitnya 150 x 250 m2 untuk SPD 2.500 kW dan 200 x [...]

[ Baca selengkapnya ... ]

Artikel Bulan November, 2008

7.5. Peralatan Bantu SPD PLTD Kecil PLTD Kecil dilengkapi peralatan bantu dengan ketentuan sebagai berikut: 7.5.1. Setiap SPD mempunyai peralatan bantu seni untuk masing-masing satuan. 7.5.2. Kapasitas peralatan bantu pada dasamya disesuaikan dengan desain dari pabrik, kecuali hal-hal tertentu yang dapat dibakukan. 7.5.3. Peralatan bantu ini dapat dikelompokkan sebagai berikut: 7.5.3.1. Sirkit pendingin silinder 7.5.3.2. [...]

[ Baca selengkapnya ... ]

Halaman 1 dari 2112345»1020...Terakhir »
formula bisnis